Pringsewu (ISN) – Sejumlah anggota kelompok tani di Pekon Sinar Baru Timur RT 01 RW 01, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengeluhkan dugaan kenaikan harga pupuk subsidi yang dijual oleh Distributor Berkah Lestari. Harga pupuk subsidi tersebut diduga dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.sabtu (17/01/2026)
Berdasarkan ketentuan pemerintah, harga pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut:
Pupuk Urea: Rp 92.000 per sak
Pupuk NPK Phonska: Rp 90.000 per sak
Namun di lapangan, pupuk tersebut diduga dijual dengan kenaikan sekitar Rp 3.000 per sak, sehingga memberatkan petani penerima subsidi.
Sejumlah petani penerima pupuk subsidi menyampaikan keluhannya kepada awak media. Mereka mengaku bukan hanya dibebani harga yang lebih mahal, tetapi juga mengalami kesulitan saat proses pengambilan pupuk.
“Harga sudah dinaikkan, terus susah kalau mau foto, padahal pengambilan pupuk wajib dipoto. Kadang pupuknya juga tidak ada, jatah saya malah dikasih ke orang lain dulu,” ungkap salah satu petani dengan nada kesal.
Keluhan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi, yang sejatinya diperuntukkan khusus bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Saat dikonfirmasi langsung, pemilik Distributor Berkah Lestari, Ibu Endang, membantah adanya kenaikan harga.
“Kalau harga sudah mengikuti pemerintah, urea sembilan puluh ribu, Phonska Rp 92.000,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan, karena harga yang disampaikan berbeda dengan ketetapan resmi HET pupuk subsidi yang berlaku, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebijakan dan praktik di lapangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 107 menyebutkan bahwa pelaku usaha yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok yang ditetapkan pemerintah dengan harga melebihi ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Alokasi dan HET Pupuk Subsidi
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET, hanya kepada petani yang berhak, dan tidak boleh dialihkan atau dimainkan oleh distributor maupun pengecer.
Jika dugaan ini terbukti, maka distributor dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat dan petani berharap Dinas Pertanian, Distributor Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan, agar pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani dengan harga yang adil dan sesuai ketetapan pemerintah.
![]()
